Catat! Pelanggar Ganjil-Genap Mudik 2025 Bakal Dikeluarkan dari Tol dan Ditilang ETLE
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Bagi para pemudik dengan roda empat perlu diingat ada sanksi jika melanggar kebijakan ganjil-genap (gage) di Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang-Merak.
Mereka yang melanggar bakal dikeluarkan dari jalur gage. Hal itu diungkap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso.
"Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak berlaku gage," kata dia, Senin, 24 Maret 2025.
Arus Mudik di Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Mulai Ramai
- Agung Prasetyo
Artinya, lanjut Slamet, pengendara itu akan diminta melanjutkan perjalanannya lewat jalan arteri bukan jalan tol lagi. Polisi juga tidak akan melakukan penilangan secara konvensional. Kata dia, pelanggar gagr bakal ditindak dengan kamera ETLE (tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, untuk pelanggaran yang memang berlebihan maka akan ditindak secara konvensional.
"Tetap dilakukan (penilangan konvensional) pada pelanggaran tertentu saja, karena operasi ini termasuk operasi kemanusiaan," katanya.
Gerbang Tol Merak (Astra Infra Toll Tangerang Merak).
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Untuk diketahui, skema gage bakal dilakukan di Km 47 Jakarta-Cikampek sampai dengan Km 414 Tol Semarang-Batang dan Km 31 sampai dengan Km 98 Tol Tangerang-Merak. Hal ini berlaku sejak Kamis 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB sampai dengan Minggu 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
