Hasan Nasbi: Pemerintah Komitmen Jamin Kebebasan Pers di Indonesia
- Antara
Jakarta, VIVA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan pemerintah berkomitmen dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Hal ini menanggapi ancaman teror di Kantor Redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulisnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Kata dia, pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, lanjut dia, pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM, di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.
Menurut dia, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan. Maka dari itu, kata dia, pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.
Namun, ia juga mengingatkan media memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar sesuai amanat Undang-Undang Pers.
"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," pungkasnya.(Ant)
