AHY Bilang Tidak Benar UU TNI yang Baru Disahkan Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  DPR RI telah mensahkan hasil revisi UU TNI melalui paripurna pekan kemarin. Namun sejumlah pihak terutama dari elemen sipil, menganggap hasil revisi ini membawa TNI kembali pada era Orde Baru, menjalankan Dwifungsi ABRI atau TNI.

Viral Rumah dan Mobil Dinas Jenderal TNI AU Dirusak Massa, Pelaku Penolak UU TNI?

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

"Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya," kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, dikutip dari Antara.

Demo Tolak UU TNI di Surabaya Ricuh, Massa Lempari Aparat Dipukul Mundur Water Cannon

Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

UU TNI Digugat ke MK, Zulhas: Kita Negara Demokrasi, Silakan Saja

"Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP)," jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.


Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Intelijen Negara,

5. Siber dan/atau Sandi Negara,

6. Lembaga Ketahanan Nasional,

7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

8. Narkotika Nasional, dan

9. Mahkamah Agung,

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

1. Pengelola Perbatasan,

2. Penanggulangan Bencana,

3. Penanggulangan Terorisme,

4. Keamanan Laut, dan

5. Kejaksaan Republik Indonesia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya