Buntut Polsek Diserang Massa, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dicopot dari jabatannya pasca penyerangan massa di Kapolsek Kayangan, Lombok Utara Senin malam, 17 Maret 2025 lalu.
Pencopotan tersebut berdasarkan Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Tidak hanya Kapolsek, Kanit Reskrim inisial J dan anggota polisi berinisial LA dinonaktifkan dari jabatannya.
Sepeda motor di Polsek Kayangan dibakar massa (Satria)
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Keputusan tersebut diambil untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB terkait dugaan keterlibatan anggota Polsek dalam peristiwa yang memicu amarah warga.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta membenarkan bahwa Polda NTB telah menurunkan tim untuk menelusuri penyebab penyerangan Mapolsek.
“Sampai saat ini kita melakukan penyelidikan hal tersebut, bahkan dari satuan atas Polda NTB menurunkan tim,” ujarnya.
Jika ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran sebagaimana isu yang beredar, akan dikenai sanksi tegas.
“Nanti bila ditemukan hal tersebut seperti beredar isu tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara disiplin, kode etik maupun pidana,” katanya.
Polres Lombok Utara juga telah memeriksa sejumlah penyidik di Polsek Kayangan.
“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap penyidik dan Kasat Reskrim sedang melaksanakan audit tentang berkas perkara yang sedang ditangani. Masih berlangsung pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penyerangan tersebut dipicu oleh seorang warga berinisial RW mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri diduga akibat tekanan psikis dan mental oleh oknum Polsek Kayangan.
RW menjadi pelaku dugaan pencurian HP di ritel modern. Polsek Kayangan kemudian mengamankan RW dan mengenakan wajib lapor.
Meskipun RW telah berdamai dengan korban dan menyerahkan uang damai, namun diduga ada keterlibatan oknum polisi yang terus mengusut kasus RW dan mengancam akan mempidanakannya. Itu diduga yang menjadi sebab RW mengakhiri hidup dan memicu kemarahan warga dengan mendatangi Polsek Kayangan dan melakukan perusakan.
Warga menyerang Polsek Kayangan (satria)
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Sebelumnya, Ayah RW, Nasruddin bahkan merasa anaknya bukan bunuh diri, melainkan dibunuh secara mental oleh oknum polisi.
“Anak kami tidak bunuh diri, tapi dibunuh mentalnya oleh oknum aparat itu,” ujar Nasruddin.
Dia mengatakan anaknya tidak sengaja mengambil ponsel di ritel modern karena mirip dengan miliknya. RW kemudian dengan pihak korban berdamai dan difasilitasi oleh Polsek Kayangan. Bahkan pihak keluarga menyerahkan uang damai Rp2 juta.
Namun meskipun kasus tersebut telah selesai, oknum polisi masih mengancam RW akan dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp90 juta.
“RW sempat bercerita bahwa ia diminta menyerahkan Rp 15 juta, lalu naik menjadi Rp 90 juta, atau dipenjara selama tujuh tahun,” ujarnya.
Nasruddin mengatakan anaknya mengalami depresi akibat tekanan dari oknum polisi tersebut.
“Anak saya bahkan pernah mengatakan, lebih baik mati atau dipenjara seumur hidup daripada harus mengakui hal yang tidak saya lakukan,” katanya.