Baru Disahkan DPR, UU TNI Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sekelompok orang telah menggugat Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Dipastikan Mundur dari Dinas TNI Bulan Ini

Berdasarkan situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, pada 21 Maret 2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” tulis pokok perkara gugatan tersebut Sabtu, 22 Maret 2025.

Saksi Korban Tidak Dihadirkan Terdakwa Tetap Dihukum, Kuasa Hukum Ajukan JR ke MK

Ilustrasi pengadilan atau kasus hukum.

Photo :
  • Pixabay

Adapun sebanyak tujuh orang menjadi pemohon gugatan ini. Mereka diantaranya Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).

Kapolri Minta Maaf ke Keluarga Polisi yang Tewas Ditembak Anggota TNI di Lampung

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna. 

“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.

Ketua Komisi I Utut Adianto di Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Satgas Pamtas RI-PNG Koops Swasembada menemukan ladang ganja di Papua

Satgas TNI Temukan Setengah Hektare Ladang Ganja dan Gubug OPM di Pegunungan Bintang Papua

Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 512/QY Koops Swasembada berhasil menemukan dan membongkar ladang ganja seluas 0,5 Hektare di Pegunungan Bintang Papua

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2025