Pemkab Serang Siapkan Rp50,67 Miliar untuk PSU Pilkada 2025
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Serang, VIVA – Pilkada Kabupaten Serang akan berlangsung pada 19 April 2025, Pemkab Serang memberikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD sebesar Rp50,67 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Alhamdulillah kami melaksanakan NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang yang berkaitan dengan PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024. Jadi Insya Allah memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu," ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu, 22 Maret 2025
Ratu Tatu Chasanah, Ketua DPD Golkar Banten.
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Dana sebesar itu dibagikan untuk KPU sebesar Rp38 miliar, pengawasan oleh Bawaslu Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan dari Polri TNI senilai Rp1,83 miliar.
Ratu Tatu Chasanah meminta pelaksanaan PSU Kabupaten Serang berjalan lancar, aman, jujur dan adil, agar masyarakat bisa menggunakan suaranya di TPS secara bebas.
"PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan kepada masyarakat selaku pemilih supaya menghasilkan pemilihan yang baik dan benar, terangnya.
Usai menerima dana hibah untuk PSU, penyelenggara pemilu segera bekerja mempersiapkan banyak hal, seperti logistik hingga panitia pemilihan lainnya. Begitupun Bawaslu, bersiap melakukan pengawasan diseluruh tahapan pemungutan ulang.
"Dalam rangka pemenuhan logistik antara surat suara, bilik suara dan lainnya sudah dilakukan, minggu ini selesai baik untuk sortir, lipat dan setting. Setelah lebaran melakukan setting segala jenis PSU serta pendistribusiannya dan 19 April siap dilaksanakan PSU," ucap Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, ditulis Sabtu, 22 Maret 2025.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
- tvOne
Perlu diketahui bahwa wilayah hukum Kabupaten Serang sendiri dibagi tiga, yakni Polres Serang, Polresta Serkot dan Polres Cilegon. Kemudian berada di bawah dua komando distrik militer, yakni Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon.