Ahli Jelaskan soal Operasi Tangkap Tangan di Sidang Perkara Suap Ronald Tannur

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan persidangan tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat, 21 Maret 2025. Dalam sidang kali ini, turut membah soal operasi tangkap tangan (OTT).

KPK Didesak Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Banggai

Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Heru Hanindyo. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang turut dihadirkan oleh kubu terdakwa. Eva pun menjelaskan terkait konsep tangkap tangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan penindakan terhadap pelaku kejahatan dengan bukti yang melekat padanya.

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Segera Diadili

"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tidak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," ujar Eva di ruang sidang.

Eva menekankan, kegiatan tangkap tangan telah tertuang pada Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?

Dia lantas memberikan contoh adanya kasus tangkap tangan seperti maling ayam. Dia bulang, pelaku dapat ditangkap saat mengambil atau mencuri ayam milik orang lain. 

"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," kata Eva.

Sidang dakwaan tiga hakim kasus Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kemudian, Eva menyebutkan pelaku yang telah tertangkap tangkap tangan harus dibawa ke penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Makanya kemudian ada di KUHAP adalah dia harus dibawa ke pos polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik," ucap dia. 

Diketahui, Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dalam perkara tersebut, Heru Hanindiyo disebut tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Di sisi lain, Heru menyampaikan nota keberatan karena penyidik tidak dapat menunjukan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Tentang Peradilan Umum. 

"Jika sejak awal prosedurnya sudah salah, maka konsekuensi hukumnya semua proses hukum itu tidak sah" kata Eva.

Dalam kasus ini, Heru didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya