Propam Periksa Sosok yang Laporkan Brigjen Djuhandani

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VIVA –  Poltak Silitonga selaku kuasa hukum korban kasus sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, rampung menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Sebanyak 699 WNI Korban TPPO Myanmar Balik ke Indonesia

"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum (Direktorat Tindak Pidana Umun) Bareskrim Polri bersama anggotanya, yang kami anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," kata dia, Jumat, 21 Maret 2025.

Materi pertanyaan penyidik terkait dasar-dasar daripada laporan. Poltak yang juga merupakan pelapor menyebut, sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.

Fuji Tunggu Respons Pelaku Penggelapan, Jika Tidak Ada Itikad Baik...

"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," kata dia.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pria di Sukabumi Rekayasa Jadi Korban Begal Buat Tutupi Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta

Ditekankannya, pelapor menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat itu terindikasi palsu. Menurutnya, tindakan hukum tersebut tak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor. Pasca-viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

"Kami tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, yang dinyatakan palsu oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro beberapa waktu lalu.

Dirinya meminta Brigjen Djuhandani segera mengembalikan barang bukti berupa dokumen berharga tanah miliknya, yang diberikan bertahun-tahun lalu kepada penyidik.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apapun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik pada Selasa, 25 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, Djuhandani bersama tiga anak buahnya diadukan ke DivPropam Polri oleh Poltak Silitonga dengan dugaan melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya.

Poltak menerangkan, sudah tujuh tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik, janji-janji yang sempat disampaikan penyidik bahwa kasus bakal dituntaskan tak juga terwujud hingga saat ini.

“Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap Penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” ucap Poltak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya