Diduga Tidak Laksanakan Sijil Awak Kapal, Perizinan PT PJS Diganjar Surat Peringatan

Kapal Pelni. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

Jakarta, VIVA – Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (DITKAPEL) Kementerian Perhubungan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh DPP Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Keagenan Awak Kapal Perusahaan Puncak Jaya Samudra (PTPJS) dengan surat peringatan pertama (SP I).

PT PJS dilaporkan ke DITKAPEL oleh SBPI atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yakni tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

Kemenhub Kesulitan Atasi Travel Gelap Jelang Lebaran

Ketua Advokasi SBPI, Romario Simbolon menjelaskan, dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggotanya yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan terhadap setiap anggotanya, apabila dikemudian hari terjadi permasalahan terkait hubungan kerja anggota dengan perusahaan yang memberangkatkannya.

"SBPI berkomitmen untuk mengawal implementasi SP I tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL, yang apabila sejak SP I diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 14  hari kedepan tidak diindahkan, maka DITKAPEL akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," kata Romario dalam keterangannya diterima Jumat, 21 Maret 2025. 

SP satu, lanjut dia, sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Di lain sisi, ungkap Romario, ada sanksi pidana sesuai uu pelayaran. Menurutnya, sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana.

Maskapai INA Umumkan Bakal Beroperasi di Indonesia, Kemenhub Ungkap Faktanya

Ditekankan Romario, secara Pidana, Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus itu lebih lanjut, dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya, yang dimungkinkan bakal dilakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib.

"Terakhir, SBPI mengimbau kepada setiap anggotanya yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing di luar negeri melalui perusahaan, harus berani bertanya dan meminta akan hak-haknya kepada perusahaan, termasuk hak untuk disijil buku pelaut dan PKL yang diketahui oleh Syahbandar yang menjadi salah satu kewajiban dari perusahaan keagenan awak kapal," imbuhnya. 

[BKIP Kementerian Perhubungan]

Klarifikasi Kemenhub Soal Beroperasinya Maskapai Penerbangan Baru Indonesia Airlines

Dirjen Perhubungan Udara, memberikan klarifikasi resmi terkait rencana pengoperasian maskapai penerbangan baru bernama Indonesia Airlines.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2025