KPK Geledah Kantor Advokat yang Didirikannya, Febri Diansyah Bantah Terima Uang dari SYL
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Diketahui, kantor advokat itu didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kendati begitu, Febri saat ini sudah tidak bekerja di Kantor Advokat Visi Law sejak Desember 2024.
Febri Diansyah menjelaskan, bahwa fee dari SYL tidak berasal dari uang hasil korupsi.
“Sebenarnya sudah clear di proses persidangan Pak SYL beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh klien saya pada saat itu menegaskan dana yang mereka berikan,” ujar Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
“Dana yang diberikan di tahap penyelidikan itu adalah iuran mereka bertiga dari dana pribadi. Jadi, bukan dari dana Kementan,” lanjutnya.
Aktivis antikorupsi itu menjelaskan, pernyataan bantahan ini juga sudah dikonfirmasi oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, saat menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Febri mengatakan, bahwa Kasdi sudah menyampaikan kalau dirinya menolak untuk menerima honor yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Kantor Visi Law
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025. Penyidik KPK menduga ada aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz, pada 2020 silam.
“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.
Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, Rabu kemarin. Rasamala juga merupakan partner di Kantor Visi Law Office.
“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.
Febri Diansyah dan Rasamala merupakan mantan kuasa hukum yang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.
Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44 miliar) ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.