Susah Dikunjungi Kolega, Hasto Ajukan Surat Pindah Penahanan ke Rutan Salemba

Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy turut mengajukan perpindahan penahanan Hasto Kristiyanto ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hasto Tulis Eksepsi di Rutan, Setara Buku 20 Halaman

Hal itu disampaikan Ronny setelah persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

Ronny menjelaskan, permohonan tersebut dilakukan lantaran adanya keterbatasan untuk mengunjungi Hasto selama berada di Rutan KPK

Hasto Tuduh KPK Langgar HAM karena Operasi 5M

“Karena memang kami beberapa kali untuk bisa bertemu, keluarga ya, sebelumnya kan jauh hari kami sudah sampaikan tapi tidak dapat akses (untuk) keluarga. Jadi itu yang menjadi keberatan, Yang Mulia,” ujar Ronny Talapessy di Ruang Sidang.

Diungkapkan Ronny, di Rutan KPK, Hasto hanya boleh dijenguk oleh keluarga dan penasihat hukum. Padahal, selaku orang politik, banyak kolega Hasto ingin membesuknya.

Sampaikan Eksepsi, Hasto Singgung Konflik Kepentingan 13 Penyidik KPK

“Hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin Yang Mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” kata Ronny.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Photo :

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025

Photo :

Hakim Ketua Rios Rahmanto merespons permintaan Ronny di ruang sidang. Dia menyebut Hasto memiliki hak kunjung tahanan sehingga pihak Hasto boleh mengajukan siapa saja untuk berkunjung.

“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” kata Hakim Rios

“Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan," lanjutnya.

Diketahui, pada perkaranya, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya