Sebanyak 699 WNI Korban TPPO Myanmar Balik ke Indonesia

Direktur PPA/PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara memperbarui data warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang dipulangkan ke Tanah Air. Jumlahnya ada 699 orang.

Temuan Mencengangkan Saat 3 Ponsel Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Bocah Diperiksa

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.

Ratusan orang tersebut dipulangkan Pemerintah Indonesia dari Myanmar lewat Thailand. Di sana, mereka jadi operator scamming (penipuan daring) di beberapa perusahaan Myanmar. Pun mereka jadi korban TPPO.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

"Jumlah warga negara yang telah dipulangkan sebanyak 699 tersebut berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, antara lain dari Sumut, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, dan lain-lain," kata dia pada Jumat, 21 Maret 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah

Photo :
  • dok Polri
Data Pribadi Bocor, Pegawai DJKI dan Imigrasi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dia menjelaskan, pemulangan 699 WNI dilakukan pada periode Februari-Maret 2025. Jika dirinci, pada 22 Februari 2025 sebanyak 46 orang, pada 28 Februari 84 orang, kemudian 18 Maret 400 orang, dan pada 19 Maret 169 orang.

"Kemudian terhadap 699 orang tersebut, telah dilakukan di tempat assessment Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kemensos dan di Asrama Haji, Pondok Gede," katanya.

Ratusan WNI tersebut direkrut lewat media sosial Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka diimingi pekerjaan sebagai customer service dengan upah sebesar 25 ribu sampai 30 Bath atau setara Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000 perorang.

"Dan juga fasilitas tiket serta biaya keberangkatan telah disiapkan oleh para perekrut," katanya.

Saat bekerja di Myawaddy, Myanmar, para WNI diwajibkan dapat mencapai target korban tertentu. Salah satunya mendapat nomor telepon untuk calon korban online scam.

"Sehingga, apabila tidak mencapai target korban, maka akan mendapatkan hukuman yaitu berupa tindakan kekerasan, kekerasan secara verbal, non-verbal dan pemotongan gaji yang telah dijanjikan," katanya.

Dirinya menekankan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu kerja di luar negeri, baik lewat perekrut ataupun sponsor hingga dari media sosial yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi dan fasilitas yang mewah.

"Kemudian pastikan seluruh warga negara mendapatkan informasi dari dinas terkait yang membidangi pekerjaan untuk migrasi yang aman dan nyaman," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya