Hasto Tuduh KPK Langgar HAM karena Operasi 5M

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kenakanan Rompi Tahanan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menilai sikap penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024 telah melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Hasto Klaim Dijadikan Tersangka Korupsi gegara Politik Balas Dendam, Kuasa Hukum: Ini Serangan Balik

Hasto menjelaskan bahwa penyidik KPK telah melakukan operasi penyidikan yang melibatkan intimidasi, penyamaran, dan perampasan barang tanpa surat panggilan. Dia mengistilahkan “operasi 5M”.

"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M: menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto membacakan surat keberatan atau eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Sampaikan Eksepsi, Hasto Singgung Konflik Kepentingan 13 Penyidik KPK

Hasto lanjut menekankan, salah satu penyidik KPK yakni AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan operasi 5M terhadap Kusnadi, selaku ajudan pribadi Hasto.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," kata Hasto.

Hasto Kristiyanto Klaim Tak Ada Motif Suap ke Eks Komisioner KPU dan Rintangi Penyidikan

Kusnadi saat itu, sambung Hasto, didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi. "Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa tindakan KPK tersebut melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam UU KPK.

"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," ujarnya.

Dia juga turut mengutip Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan yang adil dalam hukum. "Proses penyidikan yang intimidatif dan melawan hukum ini jelas melanggar hak konstitusional saya dan Kusnadi sebagai saksi," kata Hasto.

Hasto kembali menyoroti dampak psikologi dan hukum dari operasi 5M yang dilakukan KPK. "Kusnadi diintimidasi dan diperiksa selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan. Barang-barang yang dirampas kemudian dijadikan sebagai bukti dalam surat dakwaan. Ini adalah bukti yang diperoleh secara melawan hukum," ujarnya.

Menurutnya, operasi 5M tersebut tidak hanya merugikan Kusnadi, tapi juga merusak integritas proses hukum. "Bukti yang diperoleh melalui cara-cara melawan hukum tidak sah dan seharusnya tidak dapat digunakan dalam persidangan," kata Hasto.

Maka dari itu, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh melalui operasi 5M.

"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak bukti-bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Proses hukum harus dilakukan dengan cara yang adil dan menghormati HAM," tegasnya.

Hasto juga meminta agar KPK dihukum atas pelanggaran HAM yang dilakukan dalam proses penyidikan. "KPK harus bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum yang merugikan saya dan saksi-saksi. Ini bukan hanya tentang kasus saya, tetapi tentang integritas penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Diketahui, pada perkaranya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Dia juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya