Hasto Klaim Dijadikan Tersangka Korupsi gegara Politik Balas Dendam, Kuasa Hukum: Ini Serangan Balik
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan kasus yang menyeret kliennya itu merupakan serangan balik balas dendam.
Ronny mengatakan itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengulang keterangan saksi dari perkara lama tanpa fakta baru. Ia bilang lebih dari 90 persen materi dakwaan Hasto hanya copy paste dari terdakwa lain yang sudah divonis dengan putusan inkrah.
“Lebih dari 90 persen materi dakwaan adalah copy-paste dari BAP Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio. Tidak ada bukti transaksi suap yang melibatkan Hasto,” ujar Ronny Talapessy di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Ronny menjelaskan Saeful Bahri saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku hanya mengira-ngira bahwa uang suap berasal dari Hasto. Hal itu juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini diakui sendiri oleh saksi bahwa tidak ada bukti. Kok bisa dijadikan dasar dakwaan?” tanya Ronny.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Maka itu, Ronny menilai kasus Hasto berkaitan dengan konflik internal PDIP. Pemecatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dianggap sebagai pemicu kriminalisasi terhadap Hasto.
“Ini serangan balik karena Hasto dianggap ‘mengkhianati’ kepentingan politik tertentu,” ujar Ronny
Selanjutnya, tim hukum Hasto mencatat ada sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Pasalnya, Laporan Pengembangan Penyidikan (LPP) yang diterbitkan pada 18 Desember 2024 dianggap terbit tanpa dasar hukum jelas, hanya tiga hari sebelum gelar perkara oleh pimpinan KPK baru.
“Ini persiapan untuk menjadikan Hasto pesakitan, bukan penegakan hukum,” kata Ronny.
Pun, Tim Penasihat Hukum mendesak majelis hakim untuk menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum karena politis dan tidak berdasar. Lalu, membebaskan Hasto dari tahanan serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukumnya.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 Juta agar Harun Masiku bisa dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.