Sampaikan Eksepsi, Hasto Singgung Konflik Kepentingan 13 Penyidik KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali menuduh bahwa adanya konflik kepentingan yang akhirnya menjerat dirinya sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan KPK.

Hasto Kristiyanto Klaim Tak Ada Motif Suap ke Eks Komisioner KPU dan Rintangi Penyidikan

Hal tersebut, kata Hasto, lantaran KPK tidak melakukan pemeriksaan saksi meringankan yang diajukannya. KPK justru mengambil keterangan dari belasan penyidiknya.

"Dari KPK sendiri terdapat penyelidik dan penyidik serta saksi ahli yang telah dibuat BAP. Total terdapat 13 orang penyelidik dan penyidik KPK yang menjadi saksi terhadap perkara saya," ujar Hasto menyampaikan surat keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Saksi Meringankan dan Langgar Prinsip Keadilan Hukum

Hasto menjelaskan, keterangan penyidik yang diambil, salah satunya yakni AKBP Rossa Purbo Bekti. Penyidik KPK itu dijadikan saksi untuk memberatkannya karena cenderung subjektif dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang objektif.

Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Hasto Bacakan Eksepsi: KPK Daur Ulang Kasus yang Sudah Inkrah, Langgar Asas Kepastian Hukum

Hasto mengklaim bahwa hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.

"Keterangan Rossa Purbo Bekti sebagai saksi lebih mengarah pada maksud dan tujuan para penyidik untuk memberatkan saya. Ini adalah konflik kepentingan yang merugikan saya sebagai terdakwa," kata Hasto.

Selanjutnya, Hasto juga mengatakan, KPK harusnya mengedepankan prinsip independensi dan netralitas yang merupakan dasar dalam penegakan hukum, termasuk dalam UU KPK. Dia lantas menukil Pasal 17 UU KPK yang menyatakan bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. 

"Pasal ini jelas-jelas mengatur bahwa penyidik harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan. Namun, dalam kasus ini, Rossa Purbo Bekti justru melanggar prinsip ini," kata Hasto.

"Konflik kepentingan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah," ujarnya menambahkan.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya