Hasto Yakin Dikriminalisasi Karena Kritis Pasca Tolak Timnas Israel Hingga Putusan MK Nomor 90
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menilai bahwa kasus yang menimpa dirinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Kesimpulan itu menurut Hasto, karena sikap PDI Perjuangan belakangan sebelum dirinya dijadikan tersangka, sangat kritis hingga menimbulkan sikap tidak senang dari penguasa.
Hal tersebut diungkapkan Hasto Kristiyanto lewat nota keberatan atau eksepsi pribadinya yang dibacakan Jumat 21 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pertanyaannya, mengapa saya bersama Tim Penasehat Hukum berani mengambil suatu kesimpulan bahwa kasus yang menimpa saya ini lebih banyak aspek politik yang menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum?," ujar Hasto di ruang sidang.
Hasto yang memiliki jabatan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, menyebut dirinya memiliki tugas untuk menyampaikan sikap politik partai yang berkaitan dengan berbagai peristiwa dan dinamika politik nasional-internasional. Dimana itu memang harus disikapi oleh partai, PDIP.
"Tugas inilah yang saya jalankan ketika menolak kehadiran kesebelasan Israel dalam Piala Dunia U-20 Tahun 2023. Demikian halnya sikap kritis terhadap intervensi Mahkamah Konstitusi oleh kekuasaan politik demi kepentingan elektoral melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebut dirinya begitu lantang dalam bersikap kritis. Dia juga selaku sekjen partai politik harus menjaga konstitusi, demokrasi melalui pemilu yang jujur dan adil atau jurdil, dan penolakan terhadap penggunaan sumber dana negara serta alat-alat negara dalam Pemilu 2024.
"Lalu telah menimbulkan sikap tidak senang dalam diri penguasa saat itu," sebutnya.
Kemudian, Hasto mengaku intimidasi mulai dialaminya sejak Agustus 2023. Bahkan, semakin masif dan kuat usai pemilu dan pilkada serentak 2024. Dia menyebut puncak intimidasi kepadanya terjadi menjelang proses pemecatan kader-kader PDIP yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan.
"Namun apa yang menjadi sikap politik partai adalah cermin kedaulatan partai yang memiliki disiplin dan rekam jejak perjuangan yang sangat lama sejak PNI didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927," kata Hasto.
Atas sikap kritis tersebut, kata Hasto, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepadanya. Hal ini nampak dari monitoring media massa.
"Di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan," kata Hasto.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp400 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.