Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Diperiksa Kejagung, Apa yang Digali?

Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA - Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung). Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

"Sudah datang," kata dia, Jumat, 21 Maret 2025.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Harli menambahkan, yang bersangkutan sudah tiba sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan kini sedang berlangsung. Sehingga, Harli mengaku belum bisa berkata lebih jauh lagi.

Kasus PDNS, Menkomdigi Meutya Hafid Siap Beri Data ke Penegak Hukum

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"(Hadir) Sekira pukul 09.00," katanya.

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Nama Alfian Nasution sempat disebut mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina pada Kamis, 13 Maret 2025.

Ahok mengatakan Kejaksaan Agung semestinya memanggil Alfian Nasution untuk diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi minyak mentah Pertamina. 

"Seharusnya dipanggil, ya. Lapisannya kan masih dirut-dirut yang lama. Kalau Pak Riva Siahaan kena seharusnya mantan dirut lainnya dipanggil. Mungkin," ujar Ahok di Gedung Kejaksaan

Sejauh ini, Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 147 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya