Teror Kepala Babi ke Tempo Dilaporkan ke Bareskrim, Ada Bukti CCTV Hingga Nomor Asing

Koordinator KKJ, Erick Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Aksi teror di Kantor Tempo yang dikirimi kepala babi dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam kepada ‘Cica’, dilaporkan ke polisi. Hal itu dilakukan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Dugaan Teror Dialami Wartawan Tempo, Terima Paket Berisi Kepala Babi

"Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus," ucap Koordinator KKJ, Erick Tanjung, Jumat, 21 Maret 2025.

Wartawan Tempo Terima Kiriman Berisi Kepala Babi (Dok. istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Wujud Kekompakan Kapolri Bareng Wartawan saat Ramadan, Bagi-bagi Takjil Buat Pengendara

Dia menduga tindakan pengiriman kepala babi tersebut adalah bentuk teror dan simbol ancaman pembunuhan. Pasalnya, kepala babi dikirim dengan telinga yang dipotong.

"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ujar dia.

Sadis! Pasukan Israel Membunuh 24 Jurnalis Wanita Palestina Selama Perang di Gaza

Dalam membuat laporan, dia membawa beberapa barang bukti. Mulai dari rekaman kamera CCTV (closed circuit television) dan bukti telepon dugaan teror dari orang tak dikenal dari nomor luar negeri.

"Jadi poinnya adalah serangan ini atau teror ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo. Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers," katanya. 

Dia mengungkap, apa yang dialami wanita bernama Francisca Christy Rosana, host Bocor Alus itu bukan yang pertama. Hal itu diduga karena Cica kerap membawakan berita dalam podcast kritikan terhadap beberapa isu nasional. Selain Cica, jurnalis Tempo lain berinsial HA yang juga tim podcast Bocor Alus pun disebut dapat teror serupa. 

Sehinga, ditempuh jalur hukum. Pelaku disangkakan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Untuk diketahui, dugaan aksi teror dialami Kantor Tempo yang mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada hari Kamis, 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada ‘Cica’.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Adapun ‘Cica’ adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana yang merupakan wartawan desk politik dan peladen siniar Bocor Alus Politik.

“Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya