Hasto Kristiyanto Ngaku Diancam Jadi Tersangka jika PDIP Pecat Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turyt mengajukan nota keberatan atau eksepsi pribadi usai didakwa jaksa kasus dugaan korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Hasto mengaku mendapatkan ancaman jika PDIP melakukan pemecatan kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang Eksepsi, Hasto Klaim Status Tersangka yang Menjeratnya Bentuk Kriminalisasi

Sidang pembacaan eksepsi dibacakan Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

Hasto mulanya menjelaskan bahwa dirinya mulai mendapatkan tekanan ketika KPK mulai melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga P21 kasusnya. Tekanan itu juga sudah mulai muncul setelah dirinya melakukan wawancara podcast.

Sidang Agenda Eksepsi, Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye Bertuliskan 'Tahanan Politik'

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Pasca wawancara saya bersama Prof. Dr. Connie Rahakundini di Akbar Faizal Uncensored, antusiasme masyarakat yang melihat sangat tinggi hingga ditonton mencapai lebih dari 4 juta orang," ujar Hasto di ruang sidang.

Bacakan Eksepsi, Hasto Kristiyanto Minta Hakim Bebaskan dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Connie, kata Hasto, menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pesan dari petinggi aparatur negara bahwa Hasto akan dijadikan tersangka jika tetap bersikap kritis pada Pemilu 2024.

"Prof. Connie menyampaikan pesan dari petinggi aparatur negara, yakni aparat TNI dan Polri yang Merah Putih yang menginformasikan bahwa saya akan ditersangkakan jika tetap kritis, termasuk dalam Pilkada di beberapa wilayah yang 'sudah dikondisikan'," kata Hasto.

"Dalam podcast itulah saya sampaikan bahwa apa yang saya perjuangkan adalah hal-hal yang prinsip, suatu perjuangan nilai dan berkaitan dengan hal-hal fundamental di dalam menjaga konstitusi, demokrasi, Pemilu Jurdil, hingga penolakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," lanjutnya.

Kemudian, Hasto menjelaskan bahwa ancaman kepadanya semakin jelas ketika pertengahan bulan Desember 2024. Pertengahan bulan Desember 2024 itu, PDIP berencana memecat Jokowi sebagai kader, alasannya karena di Pilpres 2024 Jokowi terdapat perbedaan dukungan yang dicalonkan PDI Perjuangan.

Hasto mengklaim bahwa pertengahan bulan Desember 2024 ketika PDIP hendak memecat Jokowi sebagai kader, dirinya mendapatkan ancaman yang meminta Hasto mundur dari jabatan Sekjen PDIP.

"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," kata Hasto.

Setelah PDIP resmi memberikan sanksi berupa pemecatan sebagai kader kepada Jokowi, KPK pun menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

"Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024, yakni satu minggu setelah pemecatan para kader Partai pada pagi harinya dibocorkan terlebih dahulu ke media, pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Hasto juga menyinggung ancaman serupa juga terjadi kepada partai politik lain. Partai politik lain sempat melakukan pergantian ketua umum, dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya