Sidang Agenda Eksepsi, Pendukung Hasto Pakai Rompi Oranye Bertuliskan 'Tahanan Politik'

Pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir penuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus di sidang pembacaan eksepsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024. Ruang sidang PN Jakarta Pusat dipadati pendukung Hasto Kristiyanto pakai rompi oranye.

Bacakan Eksepsi, Hasto Kristiyanto Minta Hakim Bebaskan dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Berdasarkan pantauan, pendukung Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi oranye dengan bertuliskan #HastoTahananPolitik.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Puan Minta Akhiri Ketegangan, Jokowi: Lah yang Memulai Siapa?

Adapun sidang yang digelar Jumat 21 Mrate 2025, beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi

Pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye itu, tampak mengikuti jalannya sidang pembacaan eksepsi. Pun, terlihat politikus PDIP Perjuangan yang hadir yakni Djarot Saifullah Hidayat.

Megawati Dukung Hasil Revisi UU TNI

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di persidangan.

Sidang Eksepsi, Hasto Klaim Status Tersangka yang Menjeratnya Bentuk Kriminalisasi

Kuasa hukum Hasto dalam eksepsi menyebut jadi korban kriminalisasi dimulai dari adanya dugaan pemaksaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025