Bacakan Eksepsi, Hasto Kristiyanto Minta Hakim Bebaskan dari Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk menjalani sidang eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya turut mengajukan nota keberatan atau eksepsi buntut dakwaan jaksa soal kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.

Nota keberatan atau eksepsi Hasto dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.

Dalam nota keberatannya, Hasto dan tim kuasa hukumnya masing-masing mengajukan nota keberatan. Hasto telah rampung membacakan nota keberatan pribadinya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Dalam eksepsinya, Hasto pun meminta kepada hakim agar bisa mengabulkan nota keberatan atau eksepsi pribadi dan tim kuasa hukumnya.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujar Hasto di ruang sidang.

Hasto Kristiyanto juga meminta kepada hakim agar persidangan kasusnya tidak dilanjutkan. Dia juga meminta agar memulihkan hak dirinya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak putusan ini," kata Hasto.

Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

Kemudian, Hasto juga meminta hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 600 juta.

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal Penyitaan dan Penggeledahan

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan ke 2 Hasto Melawan KPK
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Jaksa Tak Mau Serahkan Hasil Audit BPKP, Tom Lembong: Contempt of Court

Tom Lembong menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025