Sidang Eksepsi, Hasto Klaim Status Tersangka yang Menjeratnya Bentuk Kriminalisasi
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas tuduhan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang eksepsi Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 21 Maret 2025.
Dalam eksepsi yang dibacakan, Hasto yang dibacakan tim kuasa hukumnya mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi. Kuasa hukum menyebut jadi korban kriminalisasi dimulai dari adanya dugaan pemaksaan yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Tanda-tanda Hasto Kristiyanto akan dikriminalisasi sebenarnya sudah dimulai ketika penyidik Rossa Purbo Bekti memaksa Kusnadi untuk masuk ke atas ke ruangan penyidikan dengan alasan dipanggil bapak (Hasto)," kata Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di ruang sidang.
Kemudian, Maqdir menyebut dugaan kriminalisasi kepada Hasto dilakukan mulanya kepada ajudan pribadinya bernama Kusnadi. Dugaan kriminalisasi itu saat Kusnadi masuk ruang penyidik KPK kemudian digeledah AKBP Rossa Purbo.
Pendukung Hasto Kristiyanto yang hadir penuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus di sidang pembacaan eksepsi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
AKBP Rossa juga disebut saat itu juga melakukan penggeledahan badan Kusnadi hingga menyita sejumlah barang. "Suatu penggeledahan yang tidak menurut hukum dan melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Pun, Maqdir menyebut AKBP Rossa menyita sejumlah barang yang justru tak ada kaitannya dengan kasus yang disangkakan kepada Hasto.
"Hanya saja yang dapat dipastikan buku-buku catatan yang terdiri dari 1 (satu) Buku Warna Hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya; 1 (satu) Buku Warna Hitam bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book dan 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih bertuliskan PDI Perjuangan adalah catatan-catatan terdakwa dalam kedudukan sebagai Sekretaris Jenderal PDIP sejak 2024," jelasnya.
Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengupayakan Harun Masiku bisa dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.