Menko Yusril Targetkan KUHAP Baru Rampung 2025 dan Berlaku Januari 2026

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, yang baru bakal diupayakan rampung di akhir tahun 2025.  Sebab diharapkan akan mulai berlaku pada 2026. 

Menko Yusril lagi Cari Solusi Alternatif Pencegahan ke Luar Negeri

"KUHP akan berlaku Januari 2026. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini KUHAP bisa selesai. Jadi supaya tidak terjadi lagi ketimpangan. Ketimpangan itu kan dulu sudah pakai KUHAP nasional, tapi KUHP-nya warisan Belanda," jelas Yusril Ihza kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, KUHAP yang baru ini buatan Indonesia sendiri. KUHAP yang baru kini sudah tak pakai lagi analogi warisan Belanda yang seperti sebelumnya dan dinilai tidak sesuai pekembangan jaman juga.

Draf RUU KUHAP: Advokat Bisa Dampingi Saksi, Bukan Hanya Tersangka

"Sudah bagus isinya, tapi perkembangan zaman sudah banyak hal-hal baru yang harus dituangkan di dalam KUHAP itu," kata mantan Menteri Kehakiman era Presiden Gus Dur itu.

Dia menuturkan KUHP nasional yang akan mulai diberlakukan tahun 2026 akan lebih baik lagi jika dipadukan dengan KUHAP yang baru. Pasalnya, KUHAP yang baru dinilai lebih menjamin hak asasi manusia (HAM).

Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

"Kemudian ini akan bagus sekali kalau sekiranya KUHP nasional kita yang baru itu dilaksanakan dengan hukum acara KUHAP yang baru pula, yang lebih menjamin hak asasi manusia dan lebih menjamin adanya kepastian hukum," jelas menko yang juga dikenal sebagai pakar hukum tersebut.

Diketahui, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Sebut KUHAP Baru Lebih Jamin HAM, Ada Batasan Waktu Penetapan Tersangka

"Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan," kata Yusril.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2025