Menko Yusril Sebut KUHAP Baru Lebih Jamin HAM, Ada Batasan Waktu Penetapan Tersangka
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM terkait revisi KUHAP yang baru, sudah diserahkan. Dia menyebut bahwa KUHAP yang baru akan lebih baik.
"Tapi kami berharap memang KUHAP baru ini akan lebih baik dibandingkan yang sekarang," ujar Yusril Ihza kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.
Menurutnya, saat ini Indonesia membutuhkan KUHAP yang lebih menjamin hak asasi manusia (HAM). KUHAP yang baru nantinya, turut membahas terkait dengan batas waktu pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri bagi seseorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya kira memang kita memerlukan KUHAP yang lebih menjamin hak asasi manusia yang juga di dalamnya itu betul-betul menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum," kata Yusril.
KUHAP yang baru, kata Yusril, juga akan membahas terkait dengan batas waktu seseorang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Tidak bisa status itu terus disandang seseorang tanpa ada batasan waktunya.
"Jadi saya kira, ini harus diselesaikan dan KUHAP baru telah menyatakan bahwa orang dinyatakan tersangka itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Itu dalam draft," terang pakar hukum tersebut.
"Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan. Buat apa orang disiksa terus-menerus dinyatakan tersangka kan menjadi beban moril bagi orang yang bersangkutan," lanjut Yusril.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU KUHAP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan berlaku mulai tahun 2026.