Kemenag Terbitkan Edaran Selama Mudik Lebaran 2025 Masjid Buka 24 Jam
- Kemenag
Jakarta, VIVA – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran yakni SE Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M. Diantara poin utama SE tersebut adalah untuk pengelola masjid atau musala yang berada di jalur mudik, agar mengoperasikan tempat ibadah itu selama 24 jam.
Mengenai itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, Mengatakan kalau kebijakan yang dikeluarkan ini untuk pelayanan optimal untuk pemudik. Pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet yang bersih, tempat istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.
“Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan,” ujar Abu di Jakarta, dikutip Jumat 21 Maret 2025.
Dalam aktivitas mudik ini juga, Kemenag meminta setiap masjid untuk memberikan penanda lokasi masjid sehingga lebih mudah diakses oleh pemudik yang melintas. Abu mengatakan, momentum mudik pada Ramadan ini masjid tidak saja menjadi tempa ibadah tetapi juga pelayanan umat.
“Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang,” katanya.
Kemenag juga meminta pengelola masjid dan para pemudik untuk bersama-sama menjaga kebersihan, kenyamanan, serta keamanan lingkungan masjid dan musala. SE ini akan segera diedarkan oleh Kemenag bersamaan dengan skenario arus mudik yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Kami ingin masjid yang ramah sekaligus tertib. Partisipasi masyarakat sangat krusial dalam mewujudkan kenyamanan bersama,” tambah Abu.
Kemenag berharap SE ini bisa memberi petunjuk agar masjid menyiapkan fasilitasnya yang optimal ke pemudik. Diharapkan pelaksanaan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, nyaman, dan aman.
