Menko Yusril lagi Cari Solusi Alternatif Pencegahan ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan sedang mengupayakan solusi alternatif pencegahan terhadap individu yang ingin keluar dari wilayah Indonesia guna menghindari pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Bab IX Pasal 97 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Yusril pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Adapun, putusan MK mengubah ketentuan pasal tersebut, yang sebelumnya berbunyi, "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan", menjadi "Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan".
Dengan demikian, batas pencegahan maksimal yang diizinkan, yakni selama 12 bulan.
Kata Yusril, meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat tapi dalam implementasinya masih ditemukan berbagai pihak yang melakukan pencegahan lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas, Otto Hasibuan menegaskan bahwa penyelenggara negara harus mematuhi Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia mendorong agar kementerian terkait mencari solusi alternatif guna menghindari pelanggaran hukum dan HAM.
“Kementerian Keuangan, misalnya, bisa mempertimbangkan langkah-langkah lain seperti penyitaan aset atau pelelangan guna menutupi kewajiban pajak yang belum dibayar,” kata Otto.
Sementara Menteri HAM, Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak ada kewajiban negara untuk membatasi individu bepergian, kecuali dalam konteks kejahatan kemanusiaan. Menurut dia, negara hanya berwenang mengatur lalu lintas keimigrasian berdasarkan kepentingan nasional dan domestik.
“Orang yang melakukan kejahatan kemanusiaan, maka ia adalah musuh semua manusia,” jelas Pigai.
Sementara Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan pencegahan terhadap individu ke luar wilayah Indonesia sering dilakukan dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
“Biasanya, hal tersebut diterapkan kepada wajib pajak yang lalai membayar kewajibannya dan sulit ditagih,” pungkasnya.(Ant)