Aniaya Anak Usia 6 Tahun, Hakim Vonis Ibu Kandung 8 Bulan Penjara
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Medan, VIVA - Seorang ibu bernama Dewi Tiffany Nisha (38), terdakwa kasus penganiayaan divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Sebab, Dewi dinyatakan terbukti menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Hakim Ketua Zulfikar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 20 Maret 2025.
ilustrasi hakim memutus perkara
- vstory
Terdakwa Dewi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP," jelas Zulfikar.
Adapun, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Dewi karena tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatannya telah membuat anak merasa sakit.
"Sedangkan, hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, dan terdakwa masih bisa menanggung biaya," ujarnya.
Selain itu, terdakwa Dewi juga menjadi tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya dan anak korban juga telah memaafkannya.
Sementara, terdakwa Dewi menerima vonis 8 bulan penjara, sehingga putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Dewi. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu sebelumnya menuntut terdakwa Dewi dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Kami menerima majelis," tegas JPU Septian di persidangan.
Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Dewi melakukan penganiayaan anak kandungnya di rumahnya di Medan Sunggal, Kota Medan, pada Jumat, 20 September 2024.
“Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang dilakukan oleh terdakwa," jelas dia.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, terdakwa Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
"Pada saat itu saya sedang dalam keadaan stres, terus saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," kata terdakwa Dewi.(Ant)