RUU TNI Disahkan DPR, Semua Pihak Diminta Jangan Emosi
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dihadiri perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.
Eksponen Gerakan Mahasiswa Universitas Indonesia| Sekjen Kolaborasi Patriot Indonesia (Sekjen KOPI), Urai Zulhendri meminta semua pihak menghormati atas disetujuinya RUU TNI menjadi UU TNI dalam rapat paripurna DPR RI tersebut. Menurut dia, pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini pemerintah menetapkan UU ini. Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan,” kata Zulhendri di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Untuk itu, Zulhendri mendesak semua pihak untuk kembali ke jalur perdebatan substantif, mengedepankan check and balance melalui mekanisme hukum dan DPR terhadap disetujuinya UU TNI tersebut, serta menghindari politik sensasi yang berbahaya.
“Gerakan mahasiswa harus kembali menjadi garda terdepan yang memastikan proses legislasi benar-benar aspiratif, transparan, dan bebas dari kepentingan sepihak,” ujarnya.
Tentu saja, Zulhendri menolak keras upaya segelintir pihak yang sengaja menciptakan konflik fisik dengan aparat hanya untuk mencari pembenaran narasi kebangkitan dwifungsi TNI usai disahkannya Undang-undang tersebut. Tuduhan bahwa RUU TNI mengembalikan peran sosial-politik militer adalah tidak akurat.
“Justru, proses legislasi yang berjalan telah mempertegas batasan ruang gerak TNI dalam ranah sipil, sesuai prinsip reformasi demokrasi,” jelas dia.
Kata dia, tuduhan bahwa adanya upaya terselubung membangkitkan peran sosial politik berhasil dipatahkan secara argumentatif. Bahkan, lanjut dia, mantan Menopolhukam dan Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD, serta mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjayanto adalah di antara tokoh masyarakat yang membenarkan tidak ada kebangkitan dwifungsi TNI dibalik revisi UU TNI.
“Kegagalan argumentasi jangan sampai memicu emosi mengambil jalan kekerasan sebagai pelampiasan kemarahan. Ini tidak menunjukkan karakter sebagai seorang intelektual,” ungkapnya.
Jadi, Zulhendri mengecam adanya aksi-aksi anarkis seperti pengrusakan properti, penghadangan jalan atau provokasi terhadap aparat keamanan, karena tidak hanya merusak martabat gerakan mahasiswa, tetapi juga mengaburkan substansi perjuangan yang seharusnya berbasis data, analisis kritis, dan dialog konstruktif.
“Tindakan tersebut hanya memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin mereduksi gerakan moral-intelektual menjadi chaos tanpa makna. Kami dengan tegas mengecam segala bentuk aksi kekerasan yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa atau masyarakat sipil dalam menyikapi proses legislasi RUU TNI,” tegas Zulhendri.
Di samping itu, Zulhendri mengingatkan bahwa provokasi kekerasan bukanlah jalan untuk memenangkan aspirasi. Jika cara-cara seperti ini terus dipaksakan, dikhawatirkan akan memantik reaksi negatif dari masyarakat yang menghendaki ketertiban, termasuk dari pihak-pihak yang selama ini mendukung proses demokrasi.
“Perlu kami tekankan, kekerasan bukanlah bahasa perjuangan. Hanya dengan keteguhan ilmiah dan moral, perubahan hakiki bisa diraih. Gerakan mahasiswa sejati haruslah dilandasi integritas intelektual, argumentasi rasional, dan moral yang luhur, bukan dengan cara-cara destruktif yang memprovokasi kekerasan,” pungkasnya.
Massa Unjuk Rasa Jebol Pagar Gedung DPR
Massa aksi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) masih bertahan di depan gerbang utama Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hingga Kamis malam, 20 Maret 2025. Mereka melakukan berbagai upaya untuk menjebol pagar besi, termasuk menggunakan tali tambang yang ditarik secara bersamaan.
Pantauan langsung pada pukul 18.45 WIB menunjukkan massa aksi terus menarik pagar besi dengan kekuatan penuh, sementara bagian atas pagar tersebut mulai terlihat bengkok akibat tekanan yang diberikan.
Beberapa demonstran bahkan memanjat pagar besi sembari menarik tali tambang yang terikat kuat pada pagar tersebut. Tak hanya itu, massa juga membongkar pagar beton di sekitar gerbang utama Gedung DPR RI.
Suasana semakin memanas ketika aparat kepolisian mulai mengambil tindakan tegas dengan menyemprotkan water cannon ke arah kerumunan. Aksi penyemprotan itu sempat memaksa massa mundur beberapa langkah, namun mereka kembali merangsek maju dengan semangat yang berkobar. Dari mobil komando, terdengar suara orator lantang membakar semangat para peserta aksi.
"Ayo kawan-kawan, satu, dua, tiga, tarik tarik tarik langsung!” seru orator melalui pengeras suara, menginstruksikan massa untuk terus menarik tali tambang dengan serentak. Situasi di sekitar Gedung DPR RI pun semakin tidak kondusif. Aparat kepolisian tampak bersiaga penuh dengan perlengkapan anti-huru-hara.
Diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan laporan perihal pembahasan revisi UU TNI. Ia meminta agar dapat disetujui dalam Paripurna.
“Kami berharap dan mohon seluruh anggota untuk ikut membantu dalam pengambilan keputusan di tingkat II untuk menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU,” kata Utut.
Lalu, Puan bertanya kepada para peserta rapat yang hadir apakah RUU TNI ini dapat disetujui. Peserta rapat paripurna pun menyetujui dan RUU TNI sah menjadi Undang-undang.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.