Kasus PDNS, Menkomdigi Meutya Hafid Siap Beri Data ke Penegak Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid angkat bicara soal kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS).

Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Hari Ini

Dia menyebut, Kementerian Komdigi membuka ruang seluas-luasnya bagi penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Tak hanya itu, Meutya mengaku siap memberikan data-data yang dibutuhkan terkait kasus tersebut.

"Yang penting, kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Maret 2025.

KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia lanjut menegaskan, Kementerian Komdigi akan membantu proses penyelidikan yang dilakukan jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) tersebut.

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

"Kita proses hukum saja. Kami pada prinsipnya akan membantu penegak hukum mengusut," jelas dia. 

Sebelumnya diberitakan, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS) di Kemkominfo sekarang berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), disebut belum final.

Sebab, sampai sekarang pihak Kejaksaan masih berkoordinasi dengan BPK (Badan Pengawas Keuangan). Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

"Kan potensi (kerugian negara) Rp 958 miliar. Kita masih tunggu perhitungan BPK saja," kata dia pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Adapun, sejauh ini total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp 958 miliar. Dirinya menjelaskan, kerugian negara tersebut terhitung dari nilai proyek pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS selama 2020-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya