KPK Duga Uang TPPU SYL Dipakai Buat Bayar Jasa Advokat di Kantor Visi Law

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

KPK Periksa Febri Diansyah soal Kasus Harun Masiku, Apa Kaitannya?

Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025. Penyidik KPK menduga ada aliran pencucian uang SYL untuk membayarkan jasa advokat yang didirikan oleh aktivis pegiat korupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz, pada 2020 silam.

“Kami sedang menangani perkara TPPU-nya SYL. Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang dicurigai hasil tindak-tindak korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Kamis 20 Maret 2025.

KPK Ungkap Alasan Hibah 4 Rumah ke LPSK

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, Rabu kemarin. Rasamala juga merupakan partner di Kantor Visi Law Office.

KPK Periksa Adik Febri Diansyah Sebagai Saksi di Kasus TPPU Eks Mentan SYL

“Nah salah satunya karena Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya, waktu itu ya penasihat hukumnya, nah kami menduga bahwa uang hasil tindak korupsi SYL itu digunakan untuk membayar, jadi kita cek ke situ,” kata Asep.

Febri Diansyah dan Rasamala merupakan mantan kuasa hukum yang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi.

Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai dengar tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukannya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

Jaksa Bantah Eksepsi Hasto Karena Sebut Dakwaan Hasil Daur Ulang Kasus Inkracht

Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi atas pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto soal KPK hanya mendaur ulang kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025