Bareskrim Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Satu orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi yang terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi Samsu Arifin menyebut, tersangka berinisial E.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

"Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka," kata dia, Kamis, 20 Maret 2025.

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Yang bersangkutan merupakan produsen pupuk dari PT BT. Dia ditetapkan jadi tersangka lantaran memproduksi pupuk dengan kadar yang tak sesuai perjanjian dalam kontrak.

"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," kata dia.

Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Inves Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar, Korbannya 90 Orang

Meski begitu, E belum ditahan. Adapun kasus terkuak dari laporan Kementerian Pertanian. Selain itu, masih ada satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lain yang masih dalam penyidikan.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Namun, dia tidak merinci kasus kedua karena masih dalam tahap penyidikan. Dirinya cuma memastikan kalau kasusnya tak jauh beda. Dimana masih terkait penyelewengan pupuk nonsubsidi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Draf RUU KUHAP: Advokat Bisa Dampingi Saksi, Bukan Hanya Tersangka

Komisi III DPR RI mulai merumuskan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025