Bareskrim Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Nonsubsidi di Jatim
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, VIVA – Satu orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyelewengan pupuk nonsubsidi yang terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim). Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi Samsu Arifin menyebut, tersangka berinisial E.
"Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka," kata dia, Kamis, 20 Maret 2025.
Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Yang bersangkutan merupakan produsen pupuk dari PT BT. Dia ditetapkan jadi tersangka lantaran memproduksi pupuk dengan kadar yang tak sesuai perjanjian dalam kontrak.
"Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian," kata dia.
Meski begitu, E belum ditahan. Adapun kasus terkuak dari laporan Kementerian Pertanian. Selain itu, masih ada satu kasus dugaan penyelewengan pupuk lain yang masih dalam penyidikan.
Ilustrasi garis polisi.
- Pixabay
Namun, dia tidak merinci kasus kedua karena masih dalam tahap penyidikan. Dirinya cuma memastikan kalau kasusnya tak jauh beda. Dimana masih terkait penyelewengan pupuk nonsubsidi.
