Jaksa Tak Mau Serahkan Hasil Audit BPKP, Tom Lembong: Contempt of Court
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa kasus korupsi impor gula yang juga Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
Hal itu dikatakan Tom, karena jaksa tak mau menyerahkan salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait nilai kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula. Padahal, majelis hakim sudah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan itu kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
"Jadi bahwa Jaksa Penuntut gagal menyampaikan Audit BPKP hari ini sesuai yang sudah diperintahkan oleh Hakim, oleh Majelis Hakim minggu lalu. Bagi saya itu sesuatu yang cukup serius ya," ujar Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Maret 2025.
Tom Lembong menjelaskan bahwa salinan audit tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negera ketika proses penyelidikan maupun penyidikan
"Masa, hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, masih belum bisa diperlihatkan kepada bukan hanya kami sebagai terdakwa, tapi kepada majelis hakim juga," kata Tom.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum atau JPU, memberikan salinan audit kerugian negara dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menyeret kliennya tersebut.
Hal tersebut diungkap Ari Yusuf Amir dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.
"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tersebut, tapi kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang.
Lantas, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika meminta masukan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Sebagaimana yang kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka ketika pemeriksaan ahli dan yang dihadirkan dari BPKP,” kata jaksa.
Kemudian, majelis hakim berunding untuk memutuskan permintaan kubu Tom Lembong. Setelah itu, hakim menyatakan terdakwa mempunyai hak untuk memperoleh salinan audit kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menyediakannya dalam waktu sesegera mungkin.
“Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ucap hakim.