KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan kepada dua orang tersangka, kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka yang ditahan merupakan pihak debitur.

KPK Didesak Tuntaskan Kasus TPPU SYL

Dua tersangka yang ditahan KPK terkait kasus dugaan rasuah LPEI yakni debitur dari PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“Guna kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEl pada hari ini Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK pada Kamis, 20 Maret 2025.

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dua tersangka itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas | Jakarta Timur selama 20 (dua puluh hari), mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai tanggal 8 April 2025.

KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Pengacara Visi Law Office

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Direktur Utama PT. Petro Energy Newin Nugroho (NN) usai resmi menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 14 Maret 2025. Newin terlihat digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan yang ada, tangannya terlihat telah diborgol.

"NN, Presiden Direktur PT PE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 14 Maret.

Newin ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama. Penahanan dilakukan mulai 13 Maret hingga 1 April 2025 mendatang.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)," kata dia.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin, 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 3 Maret 2025.

Lima orang tersangka itu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Budi menjelaskan bahwa, diduga telah terjsdi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. 

Kemudian, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

Lebih jauh, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya