Panglima TNI soal Prajurit Dilarang Berbisnis: Anggota Saya Masih Ngojek-Jualan Es

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons soal pelarangan prajurit TNI dalam melakukan bisnis. Ia mengatakan bahwa anggotanya masih ada yang menjadi pengemudi ojek hingga jualan es teh, namun ia menganggap hal itu bukan berbisnis.

Sarmuji: UU TNI Tak Mungkin Kembalikan Dwifungsi ABRI

"Pribadi, ya, jangan dibilang koperasi. Anggota saya masih ada yang ngojek kok. Masih ada yang jualan es. Jadi, ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya. Masa itu disebut bisnis?" kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Jenderal bintang empat itu juga membahas soal koperasi yang diperuntukkan bagi prajurit. Dia menyebut koperasi itu diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.  "Ini nanti ada koperasi. Koperasi. Yang tadi sudah saya sampaikan. Koperasi untuk kesejahteraan," ucapnya.

DPR Mau Beri Penjelasan dan Siap Dialog dengan Mahasiswa soal Hasil Revisi UU TNI

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna, tidak akan mengubah prinsip dasar mengenai kedudukan TNI sebagai militer negara Indonesia. Prajurit TNI, ditegaskan, tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan usai paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Maret 2025.

Menhan Pastikan Hasil Revisi UU TNI Tak Ada Intervensi Prabowo

Puan juga meyakini tak ada perubahan yang akan memungkinkan TNI terlibat dalam politik atau bisnis. Pasalnya, isu ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik. 

"TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah," jelas Puan.

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara. Kalau di luar dari pasal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” kata Puan.

Sementara terkait pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 menjadi 16 tugas pokok, Puan menyatakan ini hanya sebagai bentuk antisipasi dan sifatnya adalah Operasi Militer non Perang (OMSP). 

Dua tambahan tugas pokok TNI itu adalah membantu upaya penanggulangan ancaman pertahanan siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

“Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer (perang), ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi. Jadi jikalau terjadi ya akan dilaksanakan hal seperti itu (OMSP), kami harapannya jangan sampai terjadi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya