Sarmuji: UU TNI Tak Mungkin Kembalikan Dwifungsi ABRI

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.
Sumber :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Jakarta, VIVA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji mengatakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru disahkan sama sekali tidak mengembalikan dwifungsi ABRI. Undang-Undang TNI tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru RUU TNI memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil. Posisi yang bisa diduduki TNI aktif hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI, di luar itu TNI harus pensiun jika memang masuk jabatan sipil,” kata Sarmuji di Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

UU TNI Baru, Puan Tegaskan Prajurit Tak Boleh Bisnis dan Berpolitik

Arsip foto - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji.

Photo :
  • ANTARA/Zumrotun Solichah

Kata dia, tentu saja DPR RI juga tidak ingin prajurit TNI dikaryakan seperti dulu menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun. Makanya, lanjut Sarmuji, dalam revisi terbaru ini diatur TNI harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.

"Kami juga tidak ingin seperti masa lalu, anggota TNI dikaryakan sebagai lurah, bupati, wali kota, gubernur dan pimpinan perusahaan negara, bahkan rektor tanpa pensiun. Dalam revisi terbaru, jika ada prajurit TNI hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, tidak boleh rangkap jabatan," jelas dia.

Menurut dia, penempatan TNI pada kementerian atau lembaga itu karena potensi yang dimiliki oleh TNI dapat terus diberdayakan dan teroptimalkan secara fungsional. Salah satunya, kata dia, penguatan lembaga siber dan sandi negara yang membutuhkan kompetensi dari prajurit TNI.

"Contoh lain adalah penguatan dalam lembaga penanggulangan terorisme, perlu kolaborasi antara Polri dan TNI untuk memperkuat ketahanan nasional dari berbagai ancaman atau potensi serangan teroris dari dalam dan luar negeri," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini.

Sebenarnya, kata dia, penambahan tugas dan kewenangan TNI di kementerian atau lembaga sudah terjadi. Sehingga, ia menyebut revisi ini sesungguhnya memberikan payung dan penguatan hukum pelaksanaan yang sudah dilaksanakan selama ini.

“Terdapat lembaga atau kementerian yang selama ini sudah dijabat oleh TNI, namun belum memilki payung Undang-undang, di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” jelas dia.

Jadi, Sarmuji menegaskan bahwa revisi tidak ini tidak mengubah norma dan pengaturan yang menjadi amanah dari reformasi pada 1998. Tentu, kata dia, TNI tetap memiliki tugas utama sebagai garda terdepan dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Oleh karena itu, Sarmuji berharap masyarakat tidak perlu khawatir terkait penyesuaian pengaturan dalam UU TNI tersebut. Sebab, kata dia, revisi UU TNI justru melimitasi institusi TNI namun tetap meningkatkan profesionalisme prajurit, dan memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Norma tentang larangan TNI untuk berpolitik praktis dan berbisnis dipastikan tetap berlaku. Fraksi Golkar akan menjaga amanah reformasi yang diperjuangkan dengan berdarah-darah," pungkasnya.

Menhan Pastikan Hasil Revisi UU TNI Tak Ada Intervensi Prabowo
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga Wakil Ketua DPR RI.

DPR Mau Beri Penjelasan dan Siap Dialog dengan Mahasiswa soal Hasil Revisi UU TNI

Dalam prosesnya, revisi UU TNI yang disahkan jadi UU menuai penolakan terutama dari elemen mahasiswa.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2025