Kejagung Kawal Anggaran Besar BGN yang Capai Rp171 T agar Tak Bocor
- Istimewa
Jakarta, VIVA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin memastikan jajarannya siap mengantisipasi kebocoran penggunaan anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp171 triliun
Hal tersebut guna memastikan penggunaan anggaran itu tepat sasaran serta tak ada penyimpangan. Dia menyebutkan, Kejaksaan Agung bakal melakukan pendampingan mengantisipasi kebocoran anggaran itu.
"Yang pasti kami harus berusaha untuk jangan sampai terjadi kebocoran. Itu yang utamanya," ujarnya usai pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hadiyana, Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut dia, BGN perlu pengawalan hingga pendampingan dari Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya. Karena, lanjut dia, badan ini harus bekerja secara cepat buntut mengerjakan program prioritas pemerintah. Sehingga, pelaksanaan program gizi tersebut bisa dilakukan secara baik dan BGN pun bisa menghindari berbagai permasalahan ke depannya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Beliau harus lari cepat dan kalau lari cepat pasti ada hal-hal kebijakan yang harus diambil dan tentunya memerlukan pengawalan kami, memerlukan pendampingan kami," ujarnya.
Kepala BGN Dadan Handiyana menambahkan, badan ini memang baru dibentuk yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Awalnya anggaran cuma Rp71 triliun, tapi kemudian dapat tambahan sebesar Rp100 triliun sehingga total anggaran yang harus dikelola jajarannya menjadi Rp171 triliun.
"Kalau permintaan Presiden nanti untuk melayani 82,9 juta (penerima manfaat), maka kami akan mendapatkan tambahan anggaran yang cukup besar yang sudah disebutkan, kurang lebih Rp110 triliun sehingga di tahun 2025 akan mencapai Rp171 triliun," ujar Dadan.
Anggaran besar ini butuh pendampingan dan pandangan hukum dari Kejaksaan setiap ambil keputusan. Tujuannya guna memitigasi kesalahan dalam pengelolaan uang negara itu.
"Saya kira, kami tidak mampu melakukannya sendiri. Kami perlu mendapatkan arahan pimpinan, pendampingan, mitigasi dan sekaligus pengawasan dari Kejaksaan Agung," ujar Dadan.