Hakim Ungkap Alasan Larang Siaran Live saat Sidang Tom Lembong

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sempat melarang awak media untuk melakukan siaran langsung atau live sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim pun turut menjelaskan alasannya.

Tom Lembong Sebut Tak Rugikan Petani Tebu meski Impor Gula

Hakim menyebut ada larangan awak media menyiarkannya secara langsung, karena agenda persidangan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Eks Mendag Enggar Izinkan Impor Gula Tanpa Rakor

Hakim ketua mengkhawatirkan jika sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi impor gula disiarkan secara langsung, saksi lainnya bisa terpengaruh jawaban saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," kata hakim.

Ahli Jelaskan soal Operasi Tangkap Tangan di Sidang Perkara Suap Ronald Tannur

 

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan Tom Lembong pada hari ini. Sebelum membuka sidang, hakim Dennie turut melarang awak media menyiarkan jalanya persidangan kasus impor gula secara langsung atau live.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar hakim di ruang sidang.

Adapun agenda persidangan yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi. Para saksi yang dihadirkan yakni Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag

Pada perkaranya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015 – 2016.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur menjalani sidang.

Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Akui Sempat Ingin Bunuh Diri

Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik Akui Sempat Ingin Bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
25 Maret 2025