Hakim Ungkap Alasan Larang Siaran Live saat Sidang Tom Lembong

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sempat melarang awak media untuk melakukan siaran langsung atau live sidang perkara korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hakim pun turut menjelaskan alasannya.

Jaksa Tak Mau Serahkan Hasil Audit BPKP, Tom Lembong: Contempt of Court

Hakim menyebut ada larangan awak media menyiarkannya secara langsung, karena agenda persidangan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live. Ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Hakim Larang Sidang Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Impor Gula Disiarkan Live

Hakim ketua mengkhawatirkan jika sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi impor gula disiarkan secara langsung, saksi lainnya bisa terpengaruh jawaban saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Jadi kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa mempengaruhi keterangannya nanti di persidangan, itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung," kata hakim.

Hakim Ultimatum Jaksa, Minta Salinan Audit BPKP Diberikan ke Kubu Tom Lembong

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan Tom Lembong pada hari ini. Sebelum membuka sidang, hakim Dennie turut melarang awak media menyiarkan jalanya persidangan kasus impor gula secara langsung atau live.

"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar hakim di ruang sidang.

Adapun agenda persidangan yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi. Para saksi yang dihadirkan yakni Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag

Pada perkaranya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015 – 2016.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya