Menhan Pastikan Hasil Revisi UU TNI Tak Ada Intervensi Prabowo
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada intervensi Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan hingga pengesahan perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU TNI itu sepenuhnya hasil kesepakatan pemerintah dan DPR.
"Itu semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR. Tidak ada permintaan Presiden," ujar Sjafrie kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025.
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
- Istimewa
Selain itu, Sjafrie mengatakan Prabowo juga tidak memberikan pesan khusus kepada Kemhan terkait pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI. Dia mengatakan Prabowo selaku presiden tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku.
"Penekanan Presiden ikuti peraturan yang berlaku. Sekarang kan sudah," ujarnya.
Sjafrie memastikan bahwa Dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru yang ditakutkan kalangan LSM dan sejumlah elemen masyarakat, tak akan terjadi walau revisi UU TNI disahkan. Dia menjamin hal itu.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan substansi penting terkait tiga Pasal dalam Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi. Penjelasan Puan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan menjelaskan Pasal 7 UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pasal itu, tugas pokok TNI bertambah jadi 16 tugas pokok.
Selain itu, Puan menjelaskan ada penambahan 4 kementerian/lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif dalam Pasal 47.
"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," lanjut Puan.
Substansi ketiga, kata Puan adalah Pasal 53 terkait penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Menurut Puan, penambahan masa dinas terkait dengan masalah keadilan sebagaimana jabatan sipil lainnya.