Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Polisi segara melakukan gelar perkara penetapan tersangka dua kasus baru yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri, pasca kasus baru itu naik penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

"Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," jelas dia Kamis, 20 Maret 2025.

Tapi, dirinya tidak memerinci kapan waktu pasti gelar perkara itu akan dilakukan. Ade Safri cuma menyebut, gelar perkara bakal secepatnya dilakukan penyidik.

2.500 Personel Dikerahkan Amankan Malam Takbiran di Jakarta

"Nanti kita akan update, Insya Allah dalam waktu dekat," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, polisi mengaku masih mengusut dua kasus baru yang membelit eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. Sosok Firli bakal diperiksa terkait sejumlah kasus baru yang menyeret namanya.

Diperiksa KPK, Adik Febri Diansyah Ditanya Fee Jadi Pengacara SYL

"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebelumnya diberitakan, Firli kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Firli tersandung tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana dia telah ditetapkan jadi tersangka.

Lalu Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Dimana, kasus ini telah naik penyidikan.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.

"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar di ruang sidang.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Prabowo-Gibran Salat Id di Masjid Istiqlal, 710 Personel Diterjunkan untuk Pengamanan

Masyarakat diajak untuk bisa berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

img_title
VIVA.co.id
31 Maret 2025