Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Baru Jerat Firli Bahuri, Kapan?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Polisi segara melakukan gelar perkara penetapan tersangka dua kasus baru yang menyeret eks Ketua KPK, Firli Bahuri, pasca kasus baru itu naik penyidikan. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Saat ini masih terus berlangsung proses penyidikannya, nanti perkembangannya terkait dengan tindak lanjut hasil penyidikan yang kita dapatkan nanti kita lanjutin dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka," jelas dia Kamis, 20 Maret 2025.
Tapi, dirinya tidak memerinci kapan waktu pasti gelar perkara itu akan dilakukan. Ade Safri cuma menyebut, gelar perkara bakal secepatnya dilakukan penyidik.
"Nanti kita akan update, Insya Allah dalam waktu dekat," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, polisi mengaku masih mengusut dua kasus baru yang membelit eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri. Sosok Firli bakal diperiksa terkait sejumlah kasus baru yang menyeret namanya.
"FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya, nanti akan kita update," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 1 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, Firli kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Firli tersandung tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama soal dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dimana dia telah ditetapkan jadi tersangka.
Lalu Firli juga tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dirinya pun dilaporkan soal Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Dimana, kasus ini telah naik penyidikan.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.
"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar di ruang sidang.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujarnya.