KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kantor Pengacara Visi Law Office

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Kantor Dinas Pendidikan Jatim Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK

Penggeledahan berlangsung pada Rabu 19 Maret 2025 kemarin. Kemudian, dari penggeledahan tersebut penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokuken hingga barang bukti elektronik.

"Hasil Geledah Kantor Visi Law : Dokumen & BBE (barang bukti elektronik)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Visi Law Office itu, merupakan kantor advokat yang didirikan oleh Donal Fariz dan Febri Diansyah. Rasamala Aritonang pun turut bergabung dalam kantor advokat tersebut.

"Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Tessa.

KPK Geledah Kantor Visi Law yang Didirikan Febri Diansyah dan Rasamala terkait Kasus TPPU SYL

Diketahui, KPK telah rampung melakukan pemeriksaan kepada advokat Rasamala Aritonang. Dia diperiksa berkapasitas sebagai saksi.

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, diperiksa sebagai saksi di KPK pada Rabu kemarin.

Rasamala Aritonang sempat menangani perkara SYL terkait pemerasan ke bawahan dan penerimaan gratifikasi. Rasamala sata itu, mendampingi SYL bersama dengan Febri Diansyah.

Rasamala juga merupakan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Sekadar informasi, SYL telah divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 tahun penjara. Hukuman tersebut telah diperberat setelah hukuman dari hakim Pengadilan Tipikor 10 tahun.

SYL pun tidak kapok usai vonisnya diperberat dengan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Syahrul Yasin Limpo juga didakwa memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya