Hakim Larang Sidang Tom Lembong Soal Kasus Korupsi Impor Gula Disiarkan Live
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang digelar pada Kamis 20 Maret 2025.
Dalam sidang kali ini, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika melarang awak media untuk menyiarkan persidangan kasus dugaan impor gula secara langsung atau live.
"Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya," ujar hakim di ruang sidang.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Adapun agenda persidangan yang digelar hari ini yakni pemeriksaan saksi. Para saksi yang dihadirkan yakni Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag
Hakim juga sempat meminta tim penasihat hukum Tom Lembong keluar dari ruangan steril sidang. Empat orang tersebut diminta hakim keluar dari ruang steril persidangan karena mengikuti sidang tanpa mengenakan toga.
Keempat orang tim hukum Tom Lembong diminta untuk mengikuti persidangan dengan duduk di kursi pengunjung sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.
Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
