Respons Tegas Kombes Ade Safri ke Firli yang Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Polisi menegaskan berapa kali pun eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan tidak bakal mempengaruhi jalannya penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun, tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Kamis, 20 Maret 2025.

Diketahui, sudah tiga kali Firli mengajukan gugatan praperadilan.

Dia mengatakan, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka. Tapi, Ade Safri menekankan penyidik selalu siap melawan gugatan yang dilayangkan Firli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada prinsipnya kami dari penyidik kami siap, siap kapan pun untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya," kata dia. 

Dia menyebutkan, penyidik masih koordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus pemerasan Firli. Pihaknya pun masih mendalami kasus lain yang menyeret Firli.

Menurut dia, semua kasus yang menjerat Firli akan diusut secara profesional dan transparan. Pun dipastikan penyidikan berjalan tanpa tekanan atau intimidasi. 

4.000 Aparat Gabungan Disebar ke 100 Titik Pos Selama Operasi Ketupat Jaya 2025

"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," ujarnya. 

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya merespons langkah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyatakan selalu siap melawan upaya yang ditempuh kubu Firli.

Soal Video Viral 2 Polantas Dikira Pungli saat Berhentikan Mobil di Tol, Polisi Jelaskan Faktanya

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," ujarnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Gundukan Tanah di Lahan Kosong yang Buat Panik Warga Cilincing, Isinya Bikin Geger

Sebelumnya diberitakan, Firli kembali mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan praperadilan itu diajukan Firli Bahuri karena ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan tersebut dicabut Firli Bahuri melalui tim kuasa hukumnya. Pencabutan itu diajukan ketika sidang perdana baru digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Tim kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan gugatan praperadilan kembali dicabut karena ada perbaikan pada permohonannya.

"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," ujar Ian Iskandar di ruang sidang.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya