Soal Dwifungsi ABRI di UU TNI Hasil Revisi, Menhan: Jangankan Jasad, Arwahnya Sudah Nggak Ada
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan UU tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang baru disahkan oleh DPR RI sebagai revisi atas UU Nomor 34 tahun 2004, tidak mengatur wajib militer.
Sementara, mereka yang wajib militer adalah para prajurit di akademi hingga komponen cadangan (komcad).
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai Komponen Cadangan," ujar Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Rapat Paripurna Pengesahan RUU TNI
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Ia menambahkan, bahwa wajib militer untuk semua masyarakat adalah interpretasi yang tidak proporsional. Indonesia, lanjut dia, tidak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," tegasnya.
Sjafrie memastikan bahwa Dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru yang ditakutkan kalangan LSM dan sejumlah elemen masyarakat, tak akan terjadi walau revisi UU TNI disahkan. Dia menjamin hal itu.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan substansi penting terkait tiga Pasal dalam Undang-undang TNI (UU TNI) hasil revisi. Penjelasan Puan saat rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan menjelaskan Pasal 7 UU TNI yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam pasal itu, tugas pokok TNI bertambah jadi 16 tugas pokok.
Selain itu, Puan menjelaskan ada penambahan 4 kementerian/lembaga dalam penempatan prajurit TNI aktif dalam Pasal 47.
"Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian atau lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut," jelas Puan.
"Di luar penempatan pada 14 kementerian, lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," lanjut Puan.
Substansi ketiga, kata Puan adalah Pasal 53 terkait penambahan masa dinas keprajuritan TNI. Menurut Puan, penambahan masa dinas terkait dengan masalah keadilan sebagaimana jabatan sipil lainnya.