Hakim Ultimatum Jaksa, Minta Salinan Audit BPKP Diberikan ke Kubu Tom Lembong

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Tim Penasihat Hukumnya.

Hakim Usir Tim Kuasa Hukum Tom Lembong karena Tak Pakai Toga di Ruang Sidang

Ultimatum itu disampaikan hakim kepada jaksa sebelum persidangan berlanjut ke pemeriksaan ahli.

Mulanya, jaksa menyatakan keberatan untuk menyerahkan salinan audit BPKP tersebut. Jaksa berdalih perhitungan kerugian negara dalam kasus ini akan dijelaskan secara langsung oleh auditor BPKP dalam agenda sidang pembuktian pemeriksaan ahli.

Di Kasus Tom Lembong, Ketua BEM Hukum UBK Singgung Impunitas Bisa Jadikan Lembaga 'Super Power'

"Yang selanjutnya atas alat bukti surat tersebut akan dijelaskan secara jelas dan lengkap oleh ahli dark BPKP di saat agenda persidangan pemeriksaan ahli," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Maret 2025.

Tom Lembong duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 6 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Soroti Kasus Tom Lembong, Ray Rangkuti Singgung Impunitas Jaksa

Namun, hakim menilai Tom Lembong bersama tim hukumnya memiliki hak untuk menerima hasil audit tersebut. Hakim kembali memerintahkan jaksa untuk menyerahkan salinan audit itu sebelum agenda pemeriksaan ahli.

"Jadi untuk sikap dari majelis, tetap menjamin, memenuhi hak-hak terdakwa untuk memperlajari, mengetahui laporan hasil audit tersebut. Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli tersebut, auditor dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum," ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.

“Masalahnya kami juga belum menerima berkas laporan hasil audit tersebut, jadi sebelum ahli dari auditor BPKP dihadirkan, kepada majelis juga kepada penasihat hukum untuk diserahkan agar punya waktu yang cukup memperlajari pada saat sidang dengan agenda ahli dari BPKP," sambungnya.

Selanjutnya, jaksa lantas meminta kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan mengenai penyerahan salinan audit perhitungan keuangan negara oleh BPKP dalam kasus ini.

"Mohon izin Yang Mulia, kami mohon penetapannya," kata jaksa.

"Iya, nanti kami kalau memang diperlukan penetapan kami akan keluar kan penetapan. Demikian," sahut hakim.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa memberikan salinan audit kerugian negara dari BPKP terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang menyeret kliennya tersebut.

Hal tersebut diungkap Ari Yusuf Amir dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] tersebut, tapi kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," ujar Ari Yusuf Amir di ruang sidang.

Lantas, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika meminta masukan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Sebagaimana yang kerap kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP itu merupakan alat bukti surat kami yang akan dibuka ketika pemeriksaan ahli dan yang dihadirkan dari BPKP,” kata jaksa.

Kemudian, majelis hakim berunding untuk memutuskan permintaan kubu Tom Lembong. Setelah itu, hakim menyatakan terdakwa mempunyai hak untuk memperoleh salinan audit kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, hakim memerintahkan jaksa untuk menyediakannya dalam waktu sesegera mungkin.

“Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ucap hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya