Sebelum Disahkan, Menhan Sjafrie Bilang Pembahasan RUU TNI Penuh Perdebatan

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - DPR RI telah mensahkan hasil revisi undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI, melalui paripurna pada Kamis 20 Maret 2025. Sebelum disahkan, pembahasan RUU TNI disebut diwarnai perdebatan.

Beberkan Substansi 3 Pasal UU TNI Hasil Revisi, Puan: Tetap berlandaskan Nilai Supremasi Sipil

Itu dikatakan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Kata Menhan, pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR sebelumnya telah berjalan secara maraton. 

Pernyataan itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin, saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah setelah DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan Jelaskan 3 Substansi UU TNI Hasil Revisi

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan dengan sangat maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif, namun penuh dengan keakraban dan persaudaraan," kata Sjafrie.

Namun, ia menilai pembahasan itu harus dilakukan untuk menghasilkan UU TNI ke arah yang lebih baik dan komprehensif. Ia pun menyebut, terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU tersebut. 

Dasco Janji UU TNI yang Baru Disahkan Akan Diunggah di Laman DPR Agar Bisa Diakses Publik

Pertama, memperkuat kebijakan. Ia menuturkan, penting dalam modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI.

Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer, harus meninggalkan tugas aktif atau pensiun. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit.

Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepimpinan, jenjang karier, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sjafrie yakin, TNI merupakan tentara rakyat dan tentara profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi.

"Untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya