Hakim Usir Tim Kuasa Hukum Tom Lembong karena Tak Pakai Toga di Ruang Sidang

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hari ini, Kamis 20 Maret 2025, sidang digelar masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hakim PN Makassar Setujui Tiga Terdakwa Korupsi Jadi Tahanan Kota

Namun, ketika sidang hendak dimulai hakim, sejumlah tim hukum Tom Lembong diusir dari ruang steril persidangan.

Mulanya, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menegur empat tim hukum Tom Lembong yang ikut masuk ke ruang steril persidangan tanpa mengenakan toga. Tim Kuasa Hukum Tom menjelaskan bahwa mereka bagian dari staf Kuasa Hukum.

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam Terkait Dugaan Korupsi

"Mohon izin Yang Mulia, mereka staf-staf kami dari kantor lawyer untuk membantu dokumen-dokumen persiapan, mereka juga lawyer tapi karena memang selama ini tidak.." ujar tim kuasa hukum Tom Lembong di ruang sidang.

"Iya maksud kami, untuk yang hadir di persidangan yang sudah masuk selain advokat maupun penuntut umum, silakan ya, kecuali mereka pakai toga dan memang sudah terdaftar di surat kuasa, silakan. Kami rasa sudah cukup banyak untuk membantu tim penasihat hukum terdakwa," sergah hakim.

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto, Ternyata Residivis

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tim hukum Lembong menerangkan empat staf itu masuk ke ruang steril atas dasar kuasa untuk ikut mendampingi Tom Lembong. Namun, hakim tetap memintanya keluar karena tak mengenakan toga.

"Iya tapi toganya, untuk tertibnya persidangan silakan," kata hakim.

Persidangan pun dilanjujtkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang diperiksa dengan latar belakang yang berbeda-beda. 

Para saksi antara lain, Edi Emdar selaku pensiunan, Cecep Saepul Rahman selaku PNS di Kementerian Perindustrian, Susi Herawati selaku PNS Kemendag , Robert selaku swasta, Muhammad Yani selaku Pensiunan PNS Kemendag, Eko selaku PNS Kemendag

Sebelumnya, jaksa mendakwa Tom Lembong  telah merugikan negara Rp578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016. Dakwaan terhadap Tom Lembong dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Kejagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.  

"Kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016," ujar jaksa saat bacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Jaksa menyampaikan Tom diduga telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya