Balai Besar TNBTS Bantah Larangan Terbangkan Drone karena Ada Ladang Ganja

Penemuan Ladang Ganja di kawasan TNBTS. (Dok Humas TNBTS)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang, VIVA – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengatur tarif penggunaan drone dalam Kawasan TNBTS. Tarif ini mengacu pada amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kronologi Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, 4 Orang Jadi Tersangka

Tarif menerbangkan pesawat nirawak atau drone di kawasan Bromo naik dari sebelumnya hanya Rp300 ribu kini menjadi Rp2 juta. Belakangan viral di media sosial warganet mengkaitkan mahalnya tarif menerbangkan drone di kawasan Bromo karena adanya temuan ladang ganja.

Kepala Balai Besar Rudijanta Tjahja Nugraha membantah cocokologi warganet. Dia menjabarkan penemuan ladang ganja terjadi pada sekitar 18 hingga 21 September 2024 lalu. Posisi ladang ganja berada di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru

Ilustrasi-Drone

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Rudijanta menyebut, area penemuan ladang ganja berada di wilayah tersembunyi karena terletak di kawasan tertutup semak belukar yang lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. Lokasi area tanaman ganja juga berada di kemiringan yang curam.

Miliki Ganja 23,52 Gram, Polisi Tangkap WNA Asal Mesir di Papua

Dia menganggap argumen warganet yang mengkaitkan keberadaan tanaman ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan TNBTS tidak sesuai fakta. Karena lokasi temuan ladang ganja berada di sisi timur Kawasan TNBTS, jauh dari jalur wisata, baik wisata kawasan Bromo maupun Semeru. 

"Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," kata Rudijanta. 

Di sisi lain saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Ladang ganja yang ditemukan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

Photo :
  • Antara-HO Kemenhut

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan. Ini mengingat jalur pendakian yang cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan. Selain itu juga untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,'' ujar Rudijanta.

Menurutnya TNBTS berkomitmen dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. Kolaborasi antara pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga keindahan dan keberlanjutan TNBTS sebagai kawasan konservasi.

"Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah beriaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor. SOP.01/T.8/BlDTEW BIDTEK.1/KSA4!2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya