Menkum Pastikan Kekhawatiran Dwifungsi ABRI di RUU TNI Tidak Terjadi
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjamin kekhawatiran akan dihidupkannya kembali dwifungsi ABRI lewat RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan terjadi.
Hal itu ditegaskan Supratman usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
"Yang lebih penting adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi," kata Supratman kepada wartawan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat jelang sidang kabinet paripurna, Rabu, 22 Januari 2025
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Adapun kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI ini juga disuarakan oleh mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menolak RUU TNI yang disebut akan disahkan dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 esok.
"Apa yang menjadi tuntutan teman-teman, adik-adik mahasiswa, itu sudah didengar oleh pemerintah, oleh DPR," ucap dia.
"Bahwa kekhawatiran tadi menyangkut soal kembalinya peran dwifungsi TNI atupun ABRI, di dalam revisi UU TNI sama sekali enggak terlihat," sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan RUU TNI sejauh ini tetap mengedepankan prinsip supremasi sipil yaitu dengan membatasi hanya 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI.
Ilustrasi TNI
- vstory
Dia pun menegaskan, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga harus mengundurkan diri dari dinas.
"Nah bagi prajurit aktif yang akan menduduki jabatan sipil ya dari awal harus pensiun sudah itu tidak ada tawar menawar lagi, harus pensiun," pungkas Supratman.
